Suramadunews.com, Bangkalan – sebanyak 657 kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kab. Bangkalan, Madura berhasil ditindak oleh Satgas Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat.
Gunadi, Kepala Satpol PP Kab. Bangkalan menjelaskan bahwa ke-657 pelaggar tersebut telah dikenakan sanksi sosial. “Sanksinya beragam. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, push-up hingga menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” tuturnya.
Operasi yang digelar sejak 1 September 2020 lalu ini tidak hanya menyasar para pengguna jalan. “Kami juga melakukan sweeping di tempat-tempat keramaian publik. Seperti warung, cafe, rumah makan dan pasar,” lanjut Gun, sapaan akrabnya.
Ditempat-tempat tersebut Tim-nya mendapati beberapa pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak adanya sarana cuci tangan (86 kasus). “Tidak adanya pengaturan jarak sebanyak 55 kasus,” urainya.
Pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker, sebanyak 657 kasus pelanggaran.
Gunadi menegaskan bahwa operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan ini akan terus berlangsung hingga Kabupaten Bangkalan berada pada zona kuning. “Kami akan menghentikan sweeping dan operasi yustisi ini hingga Kabupaten Bangkalan benar-benar ada dalam zona kuning,” tegasnya.
Bila penyebaran covid19 ini masih tinggi di Kab. Bangkalan, maka Tim-nya masih akan terus melakukan upaya-upaya penegakan disiplin kesehatan. (dit)