Suramadunews.com, BANGKALAN – Rencana pembuatan wisata pesisir yang terletak di Desa Sekar Bungoh Kecamatan Labang, kembali menuai polemik. Merasa kecewa, tokoh kecamatan Labang melakukan musyawarah dan meminta Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) serius menanggapi hal tersebut.
Wakil ketua komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i menyampaikan, pihak BPWS tidak melakukan penentuan lokasi (Penlok) sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut terbukti dengan tidak meratanya sosialisasi dan tidak ada transparansi harga tanah di kawasan tersebut.
“Dalam penentuan lokasi, wajib dihadirkan kedua belah pihak. Baik pembeli maupun penjual (pemilik tanah). Semua harus datang dan mengetahui secara detail pembebasan lahan terutama nilai tanahnya,” ucapnya, Senin (20/09/2020).
Bahkan, hasil dari musyawarah para tokoh kecamatan Labang menyatakan sebagian besar masyarakat pemilik tanah tidak mengetahui harga dasar tanah dan semua item yang ada diatas tanah tersebut.
“Menurut undang-undang pembebasan tanah nomor 2 tahun 2012, sosialisasi penlok harus disampaikan pada seluruh pemilik tanah, Appraiser juga wajib menyampaikan harga dasar tanah sesuai lokasi serta detail item yang ada diatas tanah tersebut pada warga,” tambahnya.
Analoginya begini “Yang memerlukan tanah adalah BPWS. Sementara pelaksana pembebasan tanahnya adalah P2T. Panitia Pembebasan Tanah ini diketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bangkalan,” urai Ha’i. “Yang menjadi persoalan dan sangat kita sayangkan adalah tidak transparannya P2T ini dalam persoalan pembebasan tanah. Disamping banyak hal yang sudah kami kemukakan sebelumnya di awal,” sesal Ha’i.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga melihat ketidak-beresan dalam pelaksanaan pembebasan tanah oleh P2T ini. “Seharusnya dalam mekanisme pengukuran tanah, wajib dilibatkan atau disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan. Namun hal ini tidak dilakukan,” ujarnya. Menurutnya, hal sangat berbahaya jika dilanjutkan. “Sangat rentan terjadi persoalan hukum kedepan, karena banyak regulasi yang dilanggar atau tidak dilakukan secara benar,” pungkasnya. (ysa-dit)