Suramadunews.com, Surabaya – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah gencar melakukan penerapan protokol kesehatan melalui operasi yustisi. Dimana menerjunkan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jatim.
Tim ini gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, LSM dan Ormas. Sejumlah titik menjadi sasaran dalam operasi yustisi seperti warkop, mall, pasar dan cafe. Dalam operasi yustisi yang sudah dilakukan, ribuan masyarakat pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi administratif dan sanksi sosial.
“Saya sangat mendukung upaya Forkopimda Jatim dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan melakukan operasi yustisi,” terang Pimpinan Pagar Nusa Surabaya, Ustad Rohman, Sabtu (19/9/2020).
Sesuai Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan menyebutkan, semua masyarakat diwajibkan selalu memakai masker demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.
“Operasi yustisi ini sesuai dengan intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan,” ujar Rohman.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum HMI Cabang Surabaya, Andik Setiawan. Dia menyatakan, HMI mendukung upaya pemerintah sepenuhnya. Sebab HMI juga bagian dari relawan covid-19.
“Saya sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Forkopimda Jatim, dalam rangka menertibkan protokol kesehatan masyarakat dengan Operasi Yustisi,” papar Andik Setiawan.
Sementara itu, menurut Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, tim yustisi covid-19 hunter ini menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.
“Tim hunter sebagai tim pemburu pelanggar protokol kesehatan covid-19 menyisir wilayah yang dianggap sebagai klaster baru. Maka pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi dengan mengikuti sidang tipiring dengan membayar denda,” terang Trunoyudo. (Lam)