Suramadunews.com, Surabaya – Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dilaunching Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, serta Pangdam V Brawijaya di gedung negara grahadi Surabaya, Rabu (16/9/2020) sore.
Berbagai elemen masyarakat, baik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupum dari suporter sepak bola juga hadir dalan launching tersebut. Mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kemudian terus dilakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 di Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga mata rantai penyebaran covid-19 mampu diputus.
“Saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19. Ini diatur dalam perda nomor 2 tahun 2020. Kami sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat selama ini,” terang Fadil.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo. Ia menyatakan operasi yustisi adalah pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Jumlah petugasnya yang diterjunkan disesuaikan polres jajaran setempat.
Selama dua hari mulai 14 dan 15 September 2020, sudah ada 3.624 teguran, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum perda nomor 2 tahun 2020. Rinciannya teguran llisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis 886, sanksi sosial sebanyak 1.933.
“Denda administratif 538 kali terkait dengan badan usaha, jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21.143.000, penyitaan KTP ada 190. Ini di seluruh Jawa Timur. Masyarakat yang banyak melanggar tidak tertib memakai masker,” tukas Trunoyudo. (Lam)