Sekda Evaluasi Dugaan Penyalahgunaan Usaha Cafe

0
296

Suramadunews.com, Sampang- Dugaan penyalahgunaan, usaha cafe di Kabupaten Sampang membuat sekretaris daerah (Sekda) Sampang geram dan segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap usaha cafe yang melanggar ketentuan.

Menjamurnya usaha rumah makan dan Cafe di beberapa titik wilayah Kota termasuk daerah Pantura. Menjadi perhatian khusus oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan ketentuan dan background dari usaha itu sendiri.

Beberapa waktu lalu sempat viral di grub Sampang dugaan pelaku usaha rumah makan dan Cafe menyediakan tempat karaoke sebagai tempat hiburan untuk para pengunjung. Bahkan juga ada, selain membuka rumah makan mereka juga secara resmi menyediakan tempat hiburan karaoke keluarga.

Sehingga dengan dugaan tempat karaoke keluarga yang di sediakan oleh rumah makan di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang menimbulkan persepsi lain dari kalangan masyarakat, bahkan sempat menjadi buah bibir bahwa usaha itu diduga juga menyediakan Minuman beralkohol (Miras), bahkan yang paling panas tempat itu juga diduga menyediakan wanita penghibur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan, terkait persoalan tersebut mulai angkat bicara, ia mengatakan mendengar informasi tersebut, langsung instruksi pihak terkait untuk mengecek tempat usaha itu, selain itu kami juga memberikan arahan dan imbauan kepada pelaku usaha agar tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Kamis (17/9/20).

Lanjut Sekda, sejauh ini upaya yang dilakukan pihaknya tidak menemukan pelanggaran atau penyalahgunaan tempat usaha rumah makan Lorensia seperti informasi yang diterimanya, Bahkan dirinya juga meminta kepada masyarakat atau instansi lembaga di luar pemerintah untuk ikut mengawasi tempat usaha itu,

“Hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang terjadi, bahkan kami berharap ada laporan ke kami atau ke pihak yang berwajib terkait informasi itu,” harapnya.

Selain itu pihaknya juga menegaskan apa bila pelaku usaha rumah makan dan Tempat hiburan karaoke keluarga ada yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemkab Sampang akan menindak tegas pelaku usaha. Bahkan tak tanggung-tanggung tempat usaha itu akan dicabut izin Operasinya.

Sekedar informasi, pelaku usaha Rumah Makan Lorensia yang beralamat di Jl, Agus Salim. Sudah mengantongi Izin dengan No.SK 503/01/434.212/2018. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Karaoke Keluarga dan Makanan, sejak 26 September 2018. (khol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here