Suramadunews, SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan berlian yang ditangani Unit IV Subdit Kamneg Polda Jatim akhirnya dihentikan oleh penyidik. Pasalnya tidak cukup bukti.
Dugaan penggelapan berlian sendiri dilaporkan Tantawi Jauhari Nasution. Sedangkan yang menjadi terlapor adalah Kiki Amalia Chandra.
“Dari hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, dan perkara dihentikan demi hukum oleh penyidik,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (16/9/2020).
Menurut Trunoyudo, sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelapor maupun terlapor pada 8 Maret 2019. Bahkan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
“Kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti atau barang bukti tentang surat kepemilikan berlian yang dipermasalahkan. Bukti surat tanda serah terima dari pelapor juga tidak ada,” tandas Trunoyudo.
Kasus dugaan penggelapan berlian ini berawal Mariani Tanubrata menawarkan berlian pada Teguh Kinarto, yang anaknya akan menikah. Tapi berlian tersebut oleh Teguh Kinarto diserahkan ke Kiki Amelia Chandra (terlapor).
Ketika Mariani Tanubrata akan mengambil perhiasan ke kantor Teguh Kinarto, pelapor mendapat jawaban berliannya sudah tidak ada. (Lam)