Suramadunews.com, BANGKALAN – Satresnarkoba polres Bangkalan beserta polsek jajaran berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 2 ons sabu berhasil disita dan 15 pelaku diamankan.
Para pelaku diamankan oleh tujuh polsek berbeda yang terungkap dari 11 kasus. Dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, terdapat seorang perempuan yang terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, satu pelaku perempuan yakni Hoiriyah (48) warga Desa Parseh, Bangkalan yang terlibat diduga berperan sebagai pengedar. Bahkan, satu rekannya yakni Muharrom (26) yang tertangkap merupakan kaki tangan perempuan paruh baya itu.
“Ada satu perempuan yang berhasil kami tangkap bersama kaki tangannya dan berhasil kami amankan barang bukti sabu sebanyak 4,58 gram,”jelasnya, Rabu (08/09/2020).
Selain itu, dari 11 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 6 pelaku merupakan pengedar sementara lainnya merupakan pengguna. Sementara untuk bandar, hingga saat ini belum terungkap.
“Mayoritas pengguna dan pengedar. Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 subsider pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ysa)