Suramadunews.com, SUMENEP, Jadwal pendaftaran pasangan calon hari ke dua, pasangan ‘Sumenep Barokah’ mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep bersama para partai pengusungnya. Adapun partai yang mengusung pasangan Fatah Jasin – Ali Fikri yaitu PKB, PPP, Demokrat, Nasdem, Hanura dan Golkar.
KH. Moh. Sholahuddin A. Warist sapaan akrabnya Ra Mamak yang sebagai Ketua DPC PPP Sumenep, juga hadir pada pendaftaran pasangan calon ‘Sumenep Barokah’ di Komisi Pemilihan Umum Sumenep dengan beberapa Ketua partai lainnya.
Ra Mamak dan Sungkono Siddiq datang lebih awal daripada pasangan calon ‘Sumenep Barokah’, yang nama partainya juga menjadi pengusung pasangan calon tersebut, dia sangat konsisten dengan jadwal yang di tentukan oleh tim pemenangan Fatah Jasin – Ali Fikri. Di pintu masuk KPU Sumenep Ra Mamak di sambut oleh sekretaris tim pemenangan ‘Sumenep Barokah’ dan Ketua DPC Demokrat Sumenep. Sabtu, 5/9/2020.
Walau Ra Mamak mengantarkan pasangan calon ‘Sumenep Barokah’ ke Komisi Pemilihan Umum Sumenep, tapi puluhan mobil relawan dan loyalis menjemputnya di luar pintu masuk Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumenep setelah dia selesai menandatangani berkas partai pengusung dari pasangan ‘Sumenep Barokah’.
“Kami relawan dan loyalis Ra Mamak sengaja menjemput Ra Mamak ke Kantor KPU, walau beliaunya tidak jadi mendaftar ke KPU karena partainya tidak merekomnya. Bagi kami Ra Mamak tetap menjadi sosok pemimpin yang negarawan, tetap logowo dengan keputusan partainya, maka kami sebagai relawan yang sudah se Tahun lebih berjuang dan bertekad untuk mengusung beliau sebagai calon Bupati Sumenep, maka kami menjemputnya di Kantor KPU Sumenep untuk di antarkan ke Pondok Pesantren Annuqayah”, kata Ketua relawan Fathol Bari.
Relawan Ra Mamak belum menentukan dukungan politik kepada paslon manapun. Kami harus melakukan kajian intensif atas visi-misi semua paslon.
Relawan, bisa jadi tidak akan menjadi bagian dari proses kontestasi pilbup.
Walau secara personal Relawan akan tetap menggunakan hak politiknya sebagai hak konstitusional warga negara (wil)