Akhirnya Sidang Paripurna Sah-kan Lima Pansus

0
395

Suramadunews.com, Bangkalan – Rapat Paripurna DPRD Kab Bangkalan yang diselenggarakan pada Rabu, dalam rangka penyusunan Pansus 7 (tujuh) Raperda dan 1 (satu) Tata Tertib Dewan, menuai kritik dari beberapa anggota paripurna.

Menurut Hai, SH, politisi partai Golkar, Badan Musyawarah (Bamus) terkesan memaksakan diri dalam penetapan susunan keanggotaan panitia khusus.

“Pembahasan tujuh Raperda melalui empat pansus ini, melanggar ketentuan pasal 64 (3) PP No 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD,” jelas Ha’i kepada suramadunews.com.

Yang dimaksud dengan Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan, lanjutnya, maka jumlah ke-anggotaan dari masing-masing Pansus kurang lebih sama dengan jumlah terbanyak anggota komisi pada DPRD tersebut (Bangkalan). “Yaitu 12 (dua belas) orang. Sedangkan jumlah anggota Komisi terbanyak di DPRD Bangkalan terdapat pada komisi C dan D. Masing-masing berjumlah 12 orang,” urainya.

Sedangkan jumlah formasi keanggotaan 4 pansus yang membidangi pembahasan 7 Raperda adalah sebanyak 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) orang, lanjutnya.

” Jumlah keanggotaan tersebut dibawah ketentuan minimal yang ditentukan oleh PP No 12 Tahun 2018,” ungkapnya.

Sehingga, menurut Ha’i, syarat keanggotaan minimal yang tidak terpenuhi tersebut nantinya berakibat pada hasil pembahasan Raperda yang dinilai cacat hukum. “Sebab sisi materiil yang mengatur mengenai pembentukan pansus tidak ditaati,” katanya.

Idealnya, terang Ha’i, jumlah Pansus yang dibuat menyesuaikan dengan jumlah anggota DPRD Bangkalan sebanyak 46 orang diluar unsur Pimpinan DPRD. “Dalam hal ini hanya dapat dibentuk sebanyak 3 (tiga) pansus saja dalam waktu bersamaan. Bukan 4 (empat) Pansus untuk hari ini (02/09/20) dan 1 (satu) Pansus untuk besok (03/09/20),” cetusnya.

Ini satu persoalan lagi dalam memaknai Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan. “Yang dimaksud bersamaan adalah bukan pada waktu penepatannya. Tapi dalam satu rangkaian tugas,” ungkap Ha’i. “Saya geleng-geleng kepala. Kok masih ada tenaga ahli dewan yang menterjemahkan Undang-undang secara dangkal,” lanjut Ha’i terheran-heran.

Jadi menurutnya penyiasatan waktu penetapan yang diatur tidak secara bersamaan, hari ini 4 Pansus dan besok 1 Pansus, adalah logika hukum yang dipaksakan.

Tidak semua Raperda usul eksekutif harus dibahas dan diselesaikan secara keseluruhan.
Dari 7 Raperda, baiknya tentukan skala prioritas “Raperda mana saja yang sifatnya mendesak kaitannya dengan dasar hukum pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” pungkas Ha’i. (Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here