AKD Curhat Ke Bupati Memohon Agar ADD Tidak Dipangkas

0
298

Suramadunwes.com, Bangkalan – Aliansi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan mengirimkan surat keberatan atas rencana pemangkasan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kab. Bangkalan Tahun Anggaran 2020. Surat yang ditanda-tangani oleh Ketua AKD, H. Moh. Taufan ini tertanggal 31 Agustus 2020.
Menurut Taufan, langkah ini (mengirim surat keberatan ke Bupati red.) dianggap penting mengingat Dana Desa (DD) yang anggarannya dari APBN, alokasinya sudah diperuntukkan buat masyarakat miskin terdampak pandemi covid19. “Untuk ADD sendiri yang anggarannya dari APBD II masih juga harus dipangkas,” jelas Taufan. Tentu saja hal ini akan sangat berpengaruh pada roda pembangunan masyarkat desa. “Apalagi kita akan menghadapi momen pilkades,” lanjutnya. Dikhawatirkan kondisi ini akan dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mempolitisir eksistensi Kepala Desa.
Mau tau isi curhatan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan ? Berikut isinya :

Assalammu’alikum Wr.Wb
Dengan hormat,
Menindak lanjuti hasil rapat bersama seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang menghasilkan kesepakatan bahwa kami memohon kebijakan serta keadilan atas Pemangkasan Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2020 untuk Pemerintahan Desa di Kabupaten Bangkalan yaitu Dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA. 2020. Perlu diketahui bahwa pemangkasan tersebut merupakan hak dari unsur Pemerintahan Desa ( SILTAP ) yang sangat amat berdampak besar bagi kami ke depannya. Adapun juga Pemerintahan Desa dalam waktu dekat ini akan dihadapkan pada Panggung Demokrasi Tingkat Desa dalam hal ini Pemilihan Kepala Desa serentak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan maka dari itu kami tidak ingin hak dari Perangkat Desa yang terdampak pemangkasan tersebut menjadi wacana yang negatif sehingga dapat di politisir oleh pihak lain yang mempunyai kepentingan.
Pemerintah Desa saat ini juga telah merasakan dampak dari Pandemi COVID 19 sehingga Infrastruktur yang mestinya telah kami bangun harus tertunda karena Dana Desa (DD) yang kami peroleh, sesuai dengan arahan nasional diprioritaskan untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid 19 hingga pencegahan COVID 19. Apabila pemangkasan tersebut sudah dinilai atau dianggap berkeadilan terhadap kepemerintahan baik itu Pemerintah Daerah maupun pemerintah Desa, kami pun meminta agar gaji Eksekutif dan Legislatif juga ikut dipangkasnya. Sekali lagi kami memohon kepada Bapak Bupati Bangkalan agar bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pandemi Covid 19 ini, jika akan berdampak besar roda Pemerintah Desa maka kami memohon Pagu Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dikembalikan ke semula demi Kondusifitas Pemerintahan Desa serta maindset yang negatif terhadap Kepala Desa selaku pengguna anggaran ditingkat Pemerintahan Desa.
Besar harapan kami pada saat desa dihadapkan ke Panggung Demokrasi PILKADES pemangkasan Pagu Anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dapat dipolitisir negatif oleh orang lain, maka dari itu untuk menghidari terjadinya hal – hal tersebut, kami Kepala Desa se Kabupaten Bangkalan memohon dengan sangat kepada Bapak Bupati Bangkalan agar dikembali lagi pagu yang semula, karena Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut merupakan hak sepenuhnya Perangkat Desa yang sudah di atur oleh Undang-Undang, Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Republik Indonesia yang sifatnya sama dengan Gaji ASN, Legislatif dan Eksekutif. Kami Kepala Desa Se Kabupaten Bangkalan tidak ingin permasalahan pemangkasan anggaran ini akan menjadi polemik besar terhadap demokrasi dan politik di tingkat desa.
Dermikian permohonan kami ini disampaikan kepada Bapak Bupati Bangkalan untuk menjadikan bahan evaluasi dan pertimbangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan. Besar harapan kami ini mendapatkan keadilan dan kebijaksanaan Bapak Bupati dalam mengeluarkan kebijakan daerah sehingga Kabupaten Bangkalan ke depannya senantiasa Kondusif baik dari segi demokrasi maupun politik.

Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

(Dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here