Komisi A Tuding Ada Konspirasi Jahat
Ketua Dewan : “ Gak ada rebutan mitra “
Suramadunews.com, Bangkalan – rapat pembentukan pansus DPRD Kabupaten Bangkalan tentang Rancangan 7 (tujuh) Peraturan Daerah dan Tata Tertib DPRD berlangsung panas. Komisi A menuduh beberapa komisi dan pimpinan dewan melakukan sebuah konspirasi untuk memutilasi tugas dan fungsi Komisi.
Menurut Hai Molabama, SH, anggota komisi A dari partai Golkar, sebelum rapat pembentukan pansus ini telah terjadi rapat pimpinan pada hari Jumat lalu. “Dalam rapim tersebut disepakati untuk memasukkan satu pasal di tata tertib tentang jalur kemitraan masing-masing Komisi. “Yang saya sayangkan adalah tidak diundangnya anggota Komisi A yang paham akan hukum dalam rapat tersebut. Kalau mau fair, harusnya diundanglah kami-kami yang ngerti hukum untuk merumuskan materi pansus,” cetusnya.
Sementara Hotib, anggota Komisi A lain dari Fraksi PKB, justru menilai pembentukan Pansus tersebut “cacat hukum”. Sesuai dengan pasal 64 ayat 3 Peraturan Pemerintah no12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten/ Kota. “Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pembentukan pansus dalam waktu yang bersamaan, jumlah keanggotaannya minimal harus sama dengan jumlah anggota terbanyak pada komisi yang ada,” urai Hotib usai Sidang Pembentukan Pansus di Gedung Aula DPRD Kabupaten Bangkalan. “Anggota Komisi terbanyak di DPRD Bangkalan adalah sejumlah 12 orang anggota. Jadi 50 orang anggota dewan dikurangi 4 unsur pimpinan sama dengan 46 orang. Ke 46 orang ini kalau dibagi dengan 12, maka maksimal pansus yang dibentuk hanya 3 (tiga) pansus saja. Bukan 5 (lima) pansus seperti yang diusulkan oleh rapat pimpinan sebelumnya,” urainya.
Sementara itu keberatan Komisi A lainnya, lanjut Hotib, adalah pemutilasian fungsi dan tugas Komisi A. “Kemitraan kita dengan Sekretariat Daerah beserta bagian-bagiannya menjadi sorotan komisi lain karena dinilai tumpang tindih dengan fungsi dan tugas beberapa komisi,” jelasnya. Dia contohkan Bagian ULP (Unit Layanan Pengadaan) akan dialihkan ke Komisi C. “Terus Bagian Ekonomi akan diambil alih oleh Komisi B. Baguan Kesra (kesejahteraan rakyat) dialihkan ke Komisi D,” urainya. Padahal Tata Tertib yang dibuat ini belum genap berjalan satu tahun. “Efektivitasnya belum teruji. Kenapa harus direvisi sebelum dievaluasi ?” Selorohnya.
Terpisah M. Fahat, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan mengungkapkan hal berbeda. “Nggak bener ada rebutan mitra seperti yang diungkap temen-temen Komisi A,” ujarnya. “Kalau secara perundangannya, memang mitra yang disoal tersebut melekat di Komisi A. Jadi sebetulnya tidak ada persoalan di internal komisi,” ujarnya. Toh, menurut Fahat, semua yang dilakukan oleh teman-teman ini mengandung azas kebersamaan dalam bekerja untuk membangun Kabupaten Bangkalan, pungkasnya. (Dit)